Daftar Isi Cerobong

Rahasia Arti Lambang Setan Merah Pada Manchester United

Spoiler for PEMBUKAAN:
Siapa yang tidak kenal dengan Klub Manchester United ? Klub Sepak Bola asal Inggris dengan segudang prestasi. Jika anda tidak mengenalnya, pasti anda bukan salah satu penggemar Sepak Bola, atau yang paling konyol mungkin anda bukan penduduk dari planet bumi ini. Sedangkan Negara yang terisolir semacam Korea Utara saja, setahu saya masih menayangkan acara Liga Champion dengan Klub raksaksa ini sebagai Juaranya.

Di Indonesia supporter dari klub Manchester United ditandai dengan adanya Fans Club Suppoter MU yang bisa dicari di Internet, dengan anggota yang bertebaran diseluruh Indonesia. Semakin banyaknya fans dari Klub besar ini, maka Sepak Bola bukan sekedar Olah raga tapi sudah memasuki Wilayah Bisnis. Pada bulan Januari 2006 didirikanlah Cafe Bar MU di Sarinah Thamirin Jakarta, kemudian setahun kemudian didirikan juga outlet mereka di Paris Van Java Bandung. Bahkan pada Juli 2009, PSSI mengundang MU ke Indonesia. Tapi sayang, akhirnya MU membatalkan tur nya ke Indonesia karena peristiwa bom JW Marriott dan Ritz Carlton.


Spoiler for YANG INI LOH GAN ..:


Spoiler for SEJARAH LAMBANG SETAN MERAH:
Pada akhir tahun 1960an lambang setan mulai dimasukkan menjadi bagian dari badge Manchester United. Setan berwarna merah yang sedang memegang Garpu Tala tepat diletakkan pada tengah logo. Menurut catatan, Matt Busby mengambil logo setan tersebut dari sebuah Klub Rugbi Salford City Reds Rugby. Logo klub rugbi tersebut juga ada gambar setannya. Logo setan merah dengan garpu tala juga ditemui pada lambang freeBSD sebuah sistem operasi berbasis Linux keluaran Berkeley Software Distribution (BSD). Silahkan anda cari pada pencarian google gambar. Setan lucu itu bernama beastie. Selain freeBSD, Berkeley Software Distribution juga memproduksi BSD daemon, biasanya software ini dikaitkan dengan email. Taukah anda apa itu daemon ? Daemon = Demon artinya Jurik atau setan.


Spoiler for Logo Klub Rugbi Salford City Reds Rugby:


Spoiler for Beastie, setan lucu lambang FreeBSD:


Spoiler for SEJARAH LAMBANG SETAN MERAH:
Read More

Gara-Gara 4l4Y Jadi Diancam 4 Tahun Penjara



Sugiarto Wiharjo (57) alias Alay, mantan Komisaris Utama BPR Tripanca Setiadana, didakwa menipu dan menggelapkan uang oleh Jaksa A. Kohar.

Dakawaan itu dibacakan Jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20-5), dengan Ketua Majelis Hakim Robert Simorangkir, didampingi Sahlan Efendi dan Arumningsih.

Menurut Jaksa A. Kohar, terdakwa Alay dengan sengaja ingin mendapatkan atau mempergunakan uang milik orang lain untuk keperluan atau kepentingan pribadinya.

Untuk itu, Alay didakwa melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua dengan ancaman 4 tahun penjara.

Jaksa mengatakan untuk menyiasati agar ada yang percaya menyimpang uangnya pada BPR Tripanca Setiadana, Alay menjanjikan bunga tinggi sebesar 1,5% sampai 1,75%/bulan atau sekitar 18%/tahun.

Untuk melakukannya, Alay menyuruh sekretaris pribadinya, Laila Fang dan Lim Su Ing, untuk meyakinkan orang agar tertarik menabung di BPR Tripanca Setiadana.

Alay memerintahkan Laila Fang dan Lim Su Ing agar menyimpan uang penabung di rekening pribadi atas namanya (Alay, red), bukan di rekening atas nama BPR Tripanca Setiadana.

Laila Fang dan Lim Su Ing lalu meyakinkan Husni Kesuma, Made Magdelena, Merry, Meliyana, dan Then Jo Liong (saksi, red), uang yang disimpan bisa ditarik kapan saja. Karena percaya perkataan Laila Fang dan Lim Su Ing, mereka menempatkan uangnya di rekening pribadi Alay. Kemudian saksi Husni Kesuma menyetorkan uang Rp350 juta, Made Magelena (Rp180 juta), Merry (Rp270 juta), Meliyana (Rp1 miliar), dan Then Jo Lion (Rp300 juta)..

Jumlah uang yang disetor ke rekening pribadi Alay mencapai Rp2,1 miliar.

Sekitar akhir Oktober 2008, para saksi hendak menarik tabungannya. Ternyata uang mereka tak bisa diambil karena uang rekening pribadi Alay kosong.

Uang kelima saksi tersebut digunakan Alay untuk keperluan pribadi. Sidang dilanjutkan Kamis (27-5) dengan agenda pemeriksaan saksi. (MG17/K-2/L-1)

sory gan bakan alay..yang ni



Sumber : Lampungpost.com
Read More