Para wanita sudah diperintahkan untuk
menutupi dirinya. Kewajiban dan perintah dari Allah yang kita ketahui
bersama bahwa setiap perintah Allah sebenarnya kembali untuk kepentingan
manusia.
Mendapatkan kebahagiaan dengan menaati perintah Allah, tidak hanya kebahagiaan di akhirat tapi juga dampak yang terasa di dunia.
Islam mengajarkan cara berpakaian yang sesuai dengan fitrah manusia, maka itulah pakaian yang terbaik.
Rasulullah
bersabda, “Para wanita yang berpakaian tetapi (pada hakikatnya)
telanjang, lenggak-lengkok, kepala mereka seperti punuk unta, mereka
tidak akan masuk surga dan tiada mencium semerbak harumnya (HR. Abu
Daud)
Rasulullah
bersabda, “Tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai
khimar (jilbab) (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn Majah)
Penelitian
ilmiah kontemporer telah menemukan bahwasannya perempuan yang tidak
berjilbab atau berpakaian tetapi ketat, atau transparan maka ia akan
mengalami berbagai penyakit kanker ganas di sekujur anggota tubuhnya
yang terbuka, apa lagi gadis ataupun putri-putri yang mengenakan pakaian
ketat-ketat.
Majalah
kedokteran Inggris melansir hasil penelitian ilmiah ini dengan mengutip
beberapa fakta, diantaranya bahwasanya kanker ganas milanoma pada usia
dini, dan semakin bertambah dan menyebar sampai di kaki. Dan sebab utama
penyakit kanker ganas ini adalah pakaian ketat yang dikenakan oleh
putri-putri di terik matahari, dalam waktu yang panjang setelah
bertahun-tahun. dan kaos kaki nilon yang mereka kenakan tidak sedikitpun
bermanfaat didalam menjaga kaki mereka dari kanker ganas. Dan sungguh
Majalah kedokteran Inggris tersebut telah pun telah melakukan polling
tentang penyakit milanoma ini, dan seolah keadaan mereka mirip dengan
keadaan orang-orang pendurhaka (orang-orang kafir Arab) yang di da’wahi
oleh Rasulullah.
Tentang hal ini Allah berfirman yang artinya:
Dan ingatlah ketika mereka katakan: Ya Allah andai hal ini
(Al-Qur’an) adalah benar dari sisimu maka hujanilah kami dengan batu dari langit atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih
( Q.S. Al-Anfaal:32)
Dan
sungguh telah datang azab yang pedih ataupun yang lebih ringan dari hal
itu, yaitu kanker ganas, dimana kanker itu adalah seganas-ganasnya
kanker dari berbagai kanker. Dan penyakit ini merupakan akibat dari
sengatan matahari yang mengandung ultraviolet dalam waktu yang panjang
disekujur pakaian yang ketat, pakaian pantai (yang biasa dipakai
orang-orang kafir ketika di pantai dan berjemur di sana) yang mereka
kenakan. Dan penyakit ini terkadang mengenai seluruh tubuh dan dengan
kadar yang berbeda-beda.
Yang
muncul pertama kali adalah seperti bulatan berwarna hitam agak lebar.
Dan terkadang berupa bulatan kecil saja, kebanyakan di daerah kaki atau
betis, dan terkadang di daerah sekitar mata; kemudian menyebar ke
seluruh bagian tubuh disertai pertumbuhan di daerah-daerah yang biasa
terlihat, pertautan limpa (daerah di atas paha), dan menyerang darah,
dan menetap di hati serta merusaknya.
Terkadang
juga menetap di sekujur tubuh, diantaranya: tulang, dan bagian dalam
dada dan perut karena adanya dua ginjal, sampai menyebabkan air kencing
berwarna hitam karena rusaknya ginjal akibat serangan penyakit kanker
ganas ini. Dan terkadang juga menyerang janin di dalam rahim ibu yang
sedang mengandung.
Orang
yang menderita kanker ganas ini tidak akan hidup lama, sebagaimana obat
luka sebagai kesempatan untuk sembuh untuk semua jenis kanker (selain
kanker ganas ini), dimana obat-obatan ini belum bisa mengobati kanker
ganas ini.
Dari
sini, kita mengetahui hikmah yang agung anatomi tubuh manusia di dalam
perspektif Islam tentang perempuan-perempuan yang melanggar batas-batas
syari’at. yaitu bahwa model pakaian perempuan yang benar adalah yang
menutupi seluruh tubuhnya, tidak ketat, tidak transparan, kecuali wajah
dan telapak tangan. Dan sungguh semakin jelaslah bahwa pakaian yang
sederhana dan sopan adalah upaya preventif yang paling bagus agar tidak
terkena “adzab dunia” seperti penyakit tersebut di atas, apalagi adzab
akhirat yang jauh lebih dahsyat dan pedih. Kemudian, apakah setelah
adanya kesaksian dari ilmu pengetahuan kontemporer ini -padahal sudah
ada penegasan hukum syari’at yang bijak sejak 14 abad silam- kita akan
tetap tidak berpakaian yang baik (jilbab), bahkan malah tetap
bertabarruj???
( Sumber: Al-I’jaaz Al-Ilmiy fii Al-Islam wa Al-Sunnah Al-Nabawiyah, Oleh :Muhammad Kamil Abd Al-Shomad )