Hukumnya cium pacar saat puasa
Berciuman batal puasa? Saya mau konsul, bagaimana hukumnya berciuman
sama pacar di bulan puasa, maaf bukan ciuman bibir tapi ciuman pipi
saja, dan tidak menimbulkan nafsu, apa membatalkan puasa? Berciumannya
sendiri kalo antara suami isteri, tidaklah membatalkan puasa walaupun
itu ciuman di bibir, ada hadits tentang ini: “Diriwayatkan dari Umar
r.a, ia berkata: Pada suatu hari aku senang melihat istriku, kemudian
aku menciumnya sedang aku dalam keadaan puasa. Kemudian aku datang
kepada Rosulullah saw sambil berkata, ’Pada hari ini aku telah
melakukan sesuatu yang besar, saya telah mencium istriku dalam keadaan
puasa.’ Rosulullah saw bersabda, ’Bagaimana pendapatmu jika kamu
berkumur dengan air dalam keadaan puasa?’ Saya berkata, ‘tidak
apa-apa.’ Bersabda Rasululullah saw, ‘Kalau begitu, apa yang
ditanyakan?’." (Hadits Shahih, HR Abu Daud). Dengan catatan mampu
menahan diri tidak sampai ‘kebablasan’ seperti dalam hadits lain
dinyatakan: "Dari Aisyah ra bahwasanya ia berkata: "Bahwasanya
Rosulullah saw mencium (istrinya) sedang beliau dalam keadaan puasa ,
begitu juga beliau menyentuh istrinya sedang beliau dalam keadaan puasa,
tetapi beliau paling kuat menahan syahwatnya diantara kalian." (HR
Bukhari Muslim). Tetapi pacaran, apalagi sampai berciuman, baik dibulan
puasa maupun di luar bulan puasa, tetap saja terlarang seperti
dinyatakan dalam hadits: "Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan
jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak
halal baginya." (Hadits hasan riwayat Thobroni) Pertanyaan dari hamba
Allah: Saya perempuan, lagi halangan (tidak berpuasa), saya punya teman
dekat seorang cowok, lalu saya berusaha mendekatinya apakah saya
membatalkan puasanya? Ini bukan persoalan batal atau tidak puasa, tapi
mendekati cowok/cewek (jika yang dimaksud adalah seperti lazimnya
pacaran) hendaknya dihindari sebab bias menjerumuskan kita pada zina
minor seperti yang disabdakan Rosul saw: “Ditetapkan atas anak Adam
bagiannya dari zina, akan diperolehnya hal itu (sebagai dosa), tidak
bisa tidak. Kedua mata itu berzina, zinanya dengan memandang. Kedua
telinga itu berzina, zinanya dengan mendengarkan. Lisan itu berzina,
zinanya dengan berbicara. Tangan itu berzina, zinanya dengan memegang.
Kaki itu berzina, zinanya dengan melangkah. Sementara itu, hati
berkeinginan dan beranganangan (YANG DILARANG SEBELUM MENIKAH),
sedangkan kemaluan yang membenarkan itu semua (menjadi Zina yang terkena
hukum pidana Islam) atau mendustakannya (tidak terkena hukum pidana
Islam, tapi tetap berdosa dengan zina kecilnya tadi) .†(H.R. Muslim:
2657, alBukhori: 6243).