Daftar Isi Cerobong

Situs Hina Islam Bukti Perlunya UU Anti Penodaan Agama

Adanya situs yang berisi hinaan terhadap kepercayaan Islam merupakan bukti perlunya undang-undang anti penistaan agama.

Hal ini dikemukakan Ketua Lajnah Pembinaan Akhlaq Islamiah (LPAI), KH Abdul Hamid Hasbullah, usai menghadap Kepala Polisi Resor Jember Ajun Komisaris Besar Nasri, Jumat (23/4/2010). Sejumlah kiai, ulama, dan habaib yang tergabung dalam LPAI menuntut agar salah satu situs yang menhuna dan melecehkan agama Islam ditutup.

Para kiai membawa fotokopi print out (cetakan) situs tersebut. Dalam situs itu termuat jelas tulisan dan gambar yang menyimbolkan Nabi Muhammad dan Allah dengan gambar hewan dan manusia.

"Ini bukti bahwa Undang-Undang tentang penistaan agama masih perlu dipertahankan. Bagaimana umat Islam tidak sakit, jika melihat situs seperti ini," kata Hamid.

Hamid mengatakan, pihaknya baru menerima informasi mengenai situs ini Kamis. Situs ini dianggap bisa memicu konflik horisontal. "Orang bisa mencurigai umat non Islam. Kami khawatir terjadi konflik horisontal," katanya.

LPAI mengimbau kepada warga masyarakat untuk waspada. LPAI mendesak pemerinta memblokir situs-situs yang menghina Islam maupun situs porno. [wir]