Badak
adalah binatang berkuku ganjil (perrisodactyla), pada tahun 1758
Linnaeus telah memberi nama marga (genus) Rhinoceros sondaicus kepada Badak Jawa.
Rhinoceros: berasal dari bahasa Yunani yaitu rhino, berarti “hidung” dan ceros, berarti “cula” , sondaicus merujuk pada kepulauan Sunda di Indonesia. (Bahasa Latin -icus mengindikasikan lokasi); “Sunda” berarti “Jawa”.
Rhinoceros: berasal dari bahasa Yunani yaitu rhino, berarti “hidung” dan ceros, berarti “cula” , sondaicus merujuk pada kepulauan Sunda di Indonesia. (Bahasa Latin -icus mengindikasikan lokasi); “Sunda” berarti “Jawa”.
SEJARAH BADAK
Badak muncul pada jaman tertier (± 65 juta tahun yang lalu) dan terdiri dari 5 periode :
Periode Paleocene ( ± 60 - 50 juta tahun yang lalu)
Periode Eocene (± 50 - 45 juta tahun yang lalu
Periode Oligocene (± 35 - 25 juta tahun yang lalu)
Periode Miocene (± 25 - 10 juta tahun yang lalu
Periode Pleocene (± 10 juta tahun yang lalu)
Seperti halnya Dinosaurus yang telah punah 70 juta tahun yang lalu, badak yang pada enam puluh juta tahun yang lalu ada 30 jenis yang hidup di bumi juga mengalami kepunahan. Pada saat ini hanya 5 jenis badak hidup di dunia diantaranya 3 jenis badak hidup di Asia, yaitu:
- Badak Sumatera (Sumatran rhino) bercula dua atau Dicerorhinus sumatrensis Fischer, 1814
- Badak Jawa (Javan rhino) bercula satu atau Rhinocerus sondaicus Desmarest, 1822
- Badak India (Indian rhino) bercula satu atau Rhinocerus unicornis Linnaeus, 1758
- Badak Hitam Afrika bercula cula (Black Rhino) atau Diceros bicormis
- Badak Putih Afrika bercula dua (White Rhino) atau Cerathoterium simum
- Tinggi dari telapak kaki hingga bahu berkisar antara 168-175 cm.
- Panjang tubuh dari ujung moncong hingga ekor 392 cm dan panjang bagian kepala 70 cm.
- Berat tubuhnya dapat mencapai 1.280 kg.
- Tubuhnya tidak berambut kecuali dibagian telinga dan ekornya.
- Tubuhnya dibungkus kulit yang tebalnya antara 25-30 mm.
- kulit luarnya mempunyai corak yang mozaik.
- Lipatan kulit di bawah leher hingga bagian atas berbatasan dengan bahu.
- Di atas punggungnya juga terdapat lipatan kulit yang berbentuk sadel (pelana) dan ada lipatan lain di dekat ekor serta bagian atas kaki belakang.
- Badak Jawa bercula satu Ukuran cula dapat mencapai 27 cm.
- Badak betina tidak mempunyai cula,
- Warna cula abu-abu gelap atau hitam, warnanya semakin tua semakin gelap, pada pangkalnya lebih gelap dari pada ujungnya.
Kingdom : Animalia
Phylum : Chordata
Sub phylum : Vertebrata
Super kelas : Gnatostomata
Kelas : Mammalia
Super ordo : Mesaxonia
Ordo : Perissodactyla
Super famili : Rhinocerotides
Famili : Rhinocerotidae
Genus : Rhinoceros (Linnaeus, 1758)
Spesies : Rhinoceros sondaicus (desmarest, 1822)
PERILAKU BADAK
Badak termasuk binatang nocturnal
artinya segala aktivitasnya dilakukan pada sore, malam, dan pagi hari.
Pada siang hari pada umumnya mereka beriistirahat. Bekas tidurnya sering
ditemukan berada dekat dengan sebuah kubangan atau di bawah pohon atau
rumpun bambu, sering pula ditemukan di hutan terbuka pada puncak sebuah
bukit Badak berbaring tidur dan istirahat dengan satu atau kedua kakinya
merentang ke depan, berlawanan dengan Diceros yang sebelum berbaring
mereka menyusun jerami disekelilingnya dengan kaki depannya. Ketika
beristirahat badak meletakan sebagian sisi tubuhnya ke tanah. Badak
bukan tipe penidur yang sungguh. Badak sering dijumpai beristirahat di
tanah padat selain kubangan. Tempat beristirahat ditandai dengan bekas
atau jejak kulit badak di tanah, tetapi kadang-kadang tidak berbekas
bila tanahnya cukup keras. Badak beristirahat tidak selalu berbaring,
tetapi berdiri, terlihat ngantuk (tidur ayam) dengan kepala terkulai ke
bawah.
Badak jantan kelihatannya lebih
senang mengembara dari pada badak betina. Badak Secara teratur selalu
mengikuti lintasan-lintasan yang sama, terutama didekat tempat berkubang
dan tempat untuk salt licks (penggaraman), selalu mengikuti jalur-jalur
tertentu yang sering digunakan oleh generasi badak sebelumnya. Berjalan
pelan dan siap siaga, dengan tubuh dilumuri tanah, dan ini berlangsung
selama 24 jam. Bila menemukan jalur-jalur lain dalam hutan dan yang
disenanginya, badak akan terus berkeliling di daerah tersebut selama
berhari-hari
Badak dapat berjalan dengan
melangkah, lari atau melompat-lompat, kedua cara terakhir ini hanya
terlihat pada hewan-hewan yang melarikan diri. Kemampuan badak melewati
tanah-tanah terjal sangat mengagumkan. Bila diganggu, badak dapat
membuat lompatan, yaitu dengan kaki depan terangkat dan ditekuk melewati
semak belukar.
MAKANAN BADAK JAWA
Tidak kurang dari 190 jenis
tumbuhan merupakan sumber pakan bagi badak. Dari jumlah tersebut, 4
jenis merupakan sumber pakan utama, yaitu kedondong hutan (Spondias
pinnata), tepus (Ammomum sp), selungkar (Leea sambucina) dan segel
(Dillenia excelsa). Jenis tumbuhan pakan banyak ditemukan pada daerah
belukar di Ujung Kulon bagian timur seperti Nyiur, Nyawaan, Citelang,
Cikarang, Pamegaran, Cigenter dan Cihandeuleum. Tumbuhan pakan di dalah
kawasan Taman Nasional Ujung Kulon berhasil diidentifikasi sebanyak 453
jenis tumbuhan, diantaranya berupa pohon 362 jenis (80%) dan sebanyak
148 jenis dari 62 famili dengan 120 genus merupakan pakan badak. Pakan
Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Bagian tumbuhan yang dimakan
berdasarkan temuan di lapangan adalah pucuk, daun, umbut, batang, kulit
dan buah dengan tingkat kesukaan 87 % tingkat sapling.
PERINGATAN
Badak Jawa termasuk satwa liar dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
http://blogmhariyanto.blogspot.com/2010/10/badak-jawa.html