Astaqfirullah.. demi memuaskan birahinya Pr (16), warga Lorong Suro Mengalo, RT 10, Desa Kasang Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, nekat menyetubuhi ibu kandungnya sendiri, Sumini ( 35). Tak tanggung-tanggung, perbuatan tak senonoh itu dilakukan Pr empat kali hingga membuat ibu kandungnya hamil delapan bulan. Pr kini diamankan di Polsek Kumpeh Ulu.
Persetubuhan tak wajar tersebut terungkap setelah warga curiga saat Sumini hamil. Perempuan dusun yang baru akan memasuki usia kepala empat itu diketahui sudah lama ditinggal pergi suaminya. Karena takut diamuk massa, warga kemudian melapor ke Polsek Kumpeh Ulu, Selasa (22/07) sekitar pukul 00.00 WIB. Atas laporan warga, pihak Polsek langsung menjemput ibu dan anak tersebut. Pr diamankan di Polsek Kumpeh Ulu, sementara Sumini dilarikan dan dirawat ke RS Bhayangkara, tepatnya di Ruang Anggrek-04 bagian Isolasi.
Pantauan koran ini kemarin, Sumini terbaring lemas diruang isolasi, sementara pintu ruang isolasi digembok. Ia diruangan tersebut sendirian. Disamping tempat tidur, terlihat tas warna hitam. Sedangkan dilemari ada dua botol air mineral. Sesekali Sumini bangun dari tempat tidur, sambil memegang pinggang dan perutnya yang sakit.
Kapolres Muarojambi, AKBP Drs Tedjo Dwikora melalui Kapolsek Kumpeh Ulu, Iptu Hendri A Batubara, membenarkan laporan tersebut. ” Pr kita amankan di Polsek, sementara korban dirawat di RS Bhayangkara,” kata Hendri.
Hendri menjelaskan, ibu pelaku dimasukkan kerumah sakit karena kondisinya lemah. Ia mengeluh pantatnya sering sakit. “Selain itu, kita takut korban melahirkan karena kandunganya sudah berumur delapan bulan,” tegas Kapolsek.
Pr (16) pelaku dan juga anak kandung korban ditemui Jambi Ekspres di Polsek Kumpeh Ulu mengakui perbuatannya. Perbuatan tersebut menurutnya sudah dilakukan empat kali. November 2007 satu kali, Desember 2007 satu kali dan Januari 2008 dua kali hingga ibu kandungnya hamil. Bahkan, begitu tahu ibunya hamil, pelaku berpesan kepada ibunya. Jika warga tanya siapa yang melakukannya, sebut saja dia yang melakukan.
Pr menceritakan, perbuatan bejad tersebut kali pertama dilakukannya November 2007. Ceritanya, malam itu, pelaku mengeluh kepada ibunya napasnya sesak. Sang ibu kemudian menghampiri dan membeli pil napacin. Setelah meminum obat lalu tersangka tertidur dibawah ranjang. ” Karena sakit saya tambah parah, saya kembali memanggil ibu. Sesak napas saya tambah parah,” kata saya.
Sumini kemudian menyuruh Pr tidur bertiga di atas ranjang disamping adiknya Sr (10). Begitu diatas ranjang, tersangka lalu memeluk ibu kandungnya, yang kemudian dibalas ibunya dengan pelukan. Birahi pelaku pun timbul hingga perbuatan terkutuk itu pun terjadi.
“Saya peluk ibu dan ibu memeluk saya. Lalu saya buka celana ibu, dan saya buka celana saya. Sewaktu menarik celana ibu ada benturan di kepala, saya tidak tahu apa tamparan atau bukan,”ujar Pr lesu.
Perbuatan kedua dilakukan di bulan yang sama. Tersangka mengatakan, siang itu sekitar pukul 11.00 WIB, tengah hari saat hujan lebat. Ia tertidur usai pulang dari ladang. Sedangkan ibunya memasak. Usai masak, Sumini kemudian datang ke kamar dan langsung berbaring disamping tersangka. “Main lagi yuk, kata saya. Dan Ibu diam saja hingga perbuatan kembali terjadi,’’ ujarnya.
Sementara perbuatan ketiga terjadi di bulan Desember 2007. Menurut Pr, saat itu ibunya yang meminta sewaktu dirinya pulang dari tempat kawannya.
Sedangkan yang keempat dilakukan pada bulan yang sama. Malam itu jelas Pr ia dan ibunya habis makam malam. Usai makan mereka sama-sama merokok. Setelah itu, ibu kandung kembali minta melakukan perbuatan yang sama. Sementara itu, Sumini (35) warga Lorong Suro Mengalo, RT 10, Desa Kasang Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, yang terlibat hubungan persetubuhan dengan anak kandung Pr (16) ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (22/07) karena diduga mengajak si anak berbuat cabul.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Muarojambi, AKBP Drs Tedjo Dwikora melalui Kapolsek Kumpeh Ulu, Iptu Hendri A Batubara tadi malam. Sumini diancam pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul yakni barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa diancam hukuman 7 tahun penjara.
Dijelaskan, Pr (16) sebelumnya tinggal bersama bapaknya, Sunarto, di Nipah Panjang lebih kurang 13 tahun. Yakni, sejak umur 2 tahun. Kemudian tahun 2007, atas saran kakaknya, Pr disuruh menemani ibunya di Desa Kasang Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
“Lantaran ibu dan anak sudah lama berpisah, kita menduga menjadi awal peristiwa tersebut terjadi,” tegasnya. Sumini, lanjut Hendri, mengaku sudah berpisah dengan Sunarto lebih kurang 18 tahun. Yakni sejak Pr berusia 2 tahun. Sejak itu, Sumini mengaku belum pernah bertemu dengan suaminya.
Maaf, Picnya tidak boleh di pajang hehehe..
Sumber: JambiEkspress