Daftar Isi Cerobong

Hukumnya cium pacar saat puasa

Berciuman batal puasa? Saya mau konsul, bagaimana hukumnya berciuman sama pacar di bulan puasa, maaf bukan ciuman bibir tapi ciuman pipi saja, dan tidak menimbulkan nafsu, apa membatalkan puasa? Berciumannya sendiri kalo antara suami isteri, tidaklah membatalkan puasa walaupun itu ciuman di bibir, ada hadits tentang ini: “Diriwayatkan dari Umar r.a, ia berkata: Pada suatu hari aku senang melihat istriku, kemudian aku menciumnya sedang aku dalam keadaan puasa. Kemudian aku datang kepada Rosulullah saw sambil berkata, ’Pada hari ini aku telah melakukan sesuatu yang besar, saya telah mencium istriku dalam keadaan puasa.’ Rosulullah saw bersabda, ’Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur dengan air dalam keadaan puasa?’ Saya berkata, ‘tidak apa-apa.’ Bersabda Rasululullah saw, ‘Kalau begitu, apa yang ditanyakan?’." (Hadits Shahih, HR Abu Daud). Dengan catatan mampu menahan diri tidak sampai ‘kebablasan’ seperti dalam hadits lain dinyatakan: "Dari Aisyah ra bahwasanya ia berkata: "Bahwasanya Rosulullah saw mencium (istrinya) sedang beliau dalam keadaan puasa , begitu juga beliau menyentuh istrinya sedang beliau dalam keadaan puasa, tetapi beliau paling kuat menahan syahwatnya diantara kalian." (HR Bukhari Muslim). Tetapi pacaran, apalagi sampai berciuman, baik dibulan puasa maupun di luar bulan puasa, tetap saja terlarang seperti dinyatakan dalam hadits: "Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Hadits hasan riwayat Thobroni) Pertanyaan dari hamba Allah: Saya perempuan, lagi halangan (tidak berpuasa), saya punya teman dekat seorang cowok, lalu saya berusaha mendekatinya apakah saya membatalkan puasanya? Ini bukan persoalan batal atau tidak puasa, tapi mendekati cowok/cewek (jika yang dimaksud adalah seperti lazimnya pacaran) hendaknya dihindari sebab bias menjerumuskan kita pada zina minor seperti yang disabdakan Rosul saw: “Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperolehnya hal itu (sebagai dosa), tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina, zinanya dengan memandang. Kedua telinga itu berzina, zinanya dengan mendengarkan. Lisan itu berzina, zinanya dengan berbicara. Tangan itu berzina, zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina, zinanya dengan melangkah. Sementara itu, hati berkeinginan dan beranganangan (YANG DILARANG SEBELUM MENIKAH), sedangkan kemaluan yang membenarkan itu semua (menjadi Zina yang terkena hukum pidana Islam) atau mendustakannya (tidak terkena hukum pidana Islam, tapi tetap berdosa dengan zina kecilnya tadi) .” (H.R. Muslim: 2657, alBukhori: 6243).