Daftar Isi Cerobong

suap + cpns = pejabat

Selama sekitar 1,5 tahun punya akun facebook.com, baru pada hari kamis (18/11/2010) lalu mendapatkan komentar dari status yang saya tulis, cukup banyak, 64 komentar. Pada komentar di bawah pertama, isinya hanya sekedar respon. Setelah memasuki komentar ke 10 ke atas, komentar berubah menjadi perdebatan sehat, antara satu komentator yang satu dengan yang lainnya.fb
Status yang saya tulis mengutip ayat al-Qiran yang dihubungkan dengan fenomena seleksi CPNS di sejumlah daerah. Status itu berbunyi: “penyuap dan yang disuap itu masuk neraka”. pikir ulang deh buat yg mau nyogok demi jadi PNS, karena janji Allah itu tepat…”
Pesan yang ingin disampaikan dari status itu untuk sama-sama mengingatkan, diri kita, pelamar CPNS maupun para pelaksana CPNS untuk tidak menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kedudukan, jabatan dan tahta. Bukan untuk mendahului atau men-judge, namun dari beberapa informasi, prsoses penerimaan CPNS kerap diwarnai dengan suap, yang nominalnya cukup bombatis, dari bilangan puluhan juta sampai ratusan juta.
Dalam kasus itu, saya sendiri menyimpulkan sebagai kasus yang “aman” dari pengusutan lembaga penegak hokum. Karena, sekalipun si CPNS yang tidak lulus meski sudah menreahkan puluhan juta, si CPNS dipastikan tidak beriat untuk melapor ke kepolisian. Karena konsekwensinya, pelapor dan terlapor akan menghadapi konsekwensi hokum.
Jika perangkat hukum sudah tak bisa menyentuh kasus itu, maka pendekatan yang mungkin bisa dilakukan adalah pendekatan agama, dikembalikan pada nurani dasar agama yang dipleuknya, dalam hal ini, karena kebanyakan muslim, adalah pendekatan Agama Islam.
Suap adalah harta yang diperoleh karena terselesaikan­nya suatu kepentingan manusia (baik untuk memperoleh keun­tungan maupun untuk menghindari kemudharatan) yang semesti­nya harus terselesaikan tanpa imbalan.
Dalam beberapa hadits disebutkan, “Allah melaknat penyuap dan orang yang menerima suap dalam urusan pemerintahan”. HR Abu Dawud dari Abu Hurairah.
Imam At Tirmidzi meriwayatkan dari Abdullah Bin Umar. Beliau berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Allah melaknat penyuap dan orang yang menerima suap”.
Imam Ahamad meriwayatkan dari Tsauban:“Rasulullah saw. melaknat penyuap dan orang yang mene­rima suap serta perantara antara keduanya.”
Dalil-dalil tersebut menetapkan haramnya suap secara mutlak, dan tidak sedikit pun terdapat syubhat (kekaburan penafsiran) di dalamnya. Dan sungguh adil, dalam kasus ini yang dilaknat tidak hanya yang menerima suap, tapi pemberi suap dan mediator yang turut andil terjadinya suap.
Dan sekali-kali Tuhan tidak pernah tidur sekejappun. Jika saja di dunia bisa lepas dari jerat hukum, maka di hari penghisaban nanti tak ada lagi upaya menghindar. Bukan saja karena aktivitas kita “disadap” namun tangan, kaki, mata dan tubuh yang akan memberi kesaksian.
Jangan bernilai puluhan sampai ratusan juta, sebiji dzaroh-pun tidak pernah lepas dari hitungan dan pertimbangan di akhirat kelak. Adalah sikap menentang Tuhan, jika transaksi suap-menyuap tumbuh subur di setiap penyelesaian dan dalam mencapai urusan kita. Hemm kalau saja aturan Tuhan saja dilawan, lalu masih pantaskah kita berharap dan pecaya kepada pelaku, penerima dan meditor terjadinya suap???

http://bakudara.com/suap-cpns-pejabat/#more-7042